2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime
adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime atau kejahatan
dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan komunikasi.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara illegal.
2.2
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut:
- Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
- Illegal Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
2.3 Pelanggaran Hukum Dalam Dunia
Maya (Cybercrime)
Munculnya
revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa
dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan
mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik,
kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi
global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan
kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi
pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial,
internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini
menjadi motif dan modus operasi yang amat menarik bagi para penjahat digital.
2.4 Pengertian Cyberlaw
Cyber
law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia
digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal
dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan
tersebut harus di buat. Cyber law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau maya.
2.5 Latar Belakang Undang-Undang
ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Harus
diakui bahwa Indonesia belum mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan
di bidang penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya mengantisipasi
kejahatan dunia maya seperti dilakukan oleh negara-negara maju di Eropa dan
Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami adalah pada perangkat hukum atau
undang-undang teknologi informasi dan telematika yang belum ada sehingga pihak
kepolisian Indonesia masih ragu-ragu dalam bertindak untuk menangkap para
pelakunya, kecuali kejahatan dunia maya yang bermotif pada kejahatan
ekonomi/perbankan.
Untuk
itu diperlukan suatu perangkat UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang
sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur
tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal
5 September 2005,naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI.Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini
di sahkan.
2.6
Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE :
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan”
Pasal 27 ayat 2 UU ITE
:
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian”
Pasal
27 ayat 3 UU ITE :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal
27 ayat 4 UU ITE :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan pemerasaan dan/atau pengancaman”
Pasal
28 ayat 1 berbunyi :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pasal
28 ayat 2 yaitu :
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama,ras,dan antar golongan (SARA).”
2.7
Tujuan Cyberlaw
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan
komputer, termasuk kejahatan pencurian uang dan kejahatan terorisme.
PEMBAHASAN KASUS
3.1
Kasus Penyebaran Foto Palsu Korban Kecelakaan Pesawat Sukhoi
Yogi
Semtani(22) seorang mahasiswa angkatan 2009. Menyebarkan foto korban Sukhoi
Superjet 100 di Gunung Salak, Jawa Barat beberapa waktu lalu
yang ternyata foto tersebut 100% palsu. Sejumlah foto korban Sukhoi yang
beredar marak di jejaring sosial itu dipastikan palsu.Karena foto-foto tersebut
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 silam di Pakistan. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu
tersebut dari telepon seluler ibunya
yang kemudian disebarkannya lewat akun
twitter miliknya. Foto fiktif itu mengambarkan dua korban pesawat Sukhoi dengan
tubuh yang mengenaskan.Salah satu berkebangsaan asing dan seorang lagi warga
negara Indonesia dengan tubuh tampak gosong.
Beredarnya
foto ini menyebabkan banyak keluarga dan kerabat korban merasa terganggu dan
marah.
Foto
korban pesawat Sukhoi yang membuat heboh dan beredar di jejaring sosial dan
Blackberry 100% palsu.Ini disampaikan pakar telematika, Roy Suryo dalam jumpa
pers di Rumah Sakit Polri. Menurut Roy,
penyebar foto pertama berinisial, YS yang menyebarkannya melalui akun Twitter.
Namun akun Twitter itu sejak tanggal 12 Mei sudah dihapus. Foto itu sendiri
diambil dari satu website berbasis di Brazil pada kecelakaan pesawat Airblue
pada 2010 di Pakistan.Beredarnya foto-foto itu, sangat menyentak hati bukan
hanya bagi publik, tapi juga bagi keluarga korban. Pada 15 Mei 2012 lalu Mabes
Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu.
Ia
mengaku sebagai orang pertama yang mengunduh foto korban kecelakaan pesawat
Sukhoi Superjet 100 di media sosial Twitter, yang ternyata palsu. Polisi
menetapkan Yogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal manipulasi
dokumen elektronik yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman
hukumannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1), penjara paling lama 12
tahun atau ditambah denda paling banyak Rp 12 milyar. Penetapan status
tersangka itu, menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar, karena
foto yang diunggah adalah foto kejadian di tempat lain. "Dia meresahkan
masyarakat, terutama keluarga korban pesawat Sukhoi.
Kepada
Jennar Kiansantang dari Gatra, Yogi bercerita, foto itu diperoleh dari pesan
BlackBerry Messenger yang dikirim ibunya, Lies Anggriyani, Foto itu dikirim
berikut ucapan belasungkawa atas musibah tabrakan pesawat Sukhoi di Gunung
Salak, Bogor.
Yogi
tak berpikir panjang ketika memutuskan mengunggah foto itu lewat akun Twitter@yogie _samtani miliknya. Pada
keterangan foto itu, dia menulis, ''Korban pilot Alm. Sukhoi.Turut
berdukacita''.''Saya upload sebagai simbol belasungkawa,''
Hanya
dalam hitungan menit, twit Yogi dirubung pengguna Twitter. Rata-rata, mereka
menyatakan turut berdukacita.
Tapi,
dua jam kemudian, twit-nya mulai menuai komentar bernada menghujat."Muncul
kata-kata binatang," kata Yogi.Kian malam, komentar-komentar itu makin
mengganas. Bahkan ada yang mengancam akan melaporkan Yogi ke polisi karena
menyebarkan foto palsu . Followers Yogi yang semula hanya 47 orang bertambah
menjadi 180-an.
Merasa
tersudut, Yogi menghapus foto itu dari akun Twitter-nya. Tapi usahanya tak
menyurutkan banjir makian."Padahal, saya sudah minta maaf di Twitter,"
tutur Yogi. Karena semakin tertekan, ia menghapus permanen akun Twitter
@yogie_samtani itu pukul 22.00.
Esoknya,
ketika berselancar di internet, Yogi kaget karena namanya muncul dalam berita
media online nasional. Ia disebut sebagai pengunggah foto palsu korban Sukhoi.
"Tidak ditulis inisial lagi, tapi nama lengkap," Bahkan Mabes Polri
turun tangan mengusut kasus foto palsu itu. Yogi jadi tak bisa berkonsentrasi
mengikuti ujian di kampus hari itu.
Bagi
pengamat telematika Abimanyu Wachjoehidajat, tindakan Yogi menggugah foto yang
disebut sebagai korban pesawat Sukhoi itu bukanlah perbuatan iseng. Tindakan
itu, menurut dia, lebih cenderung pada keinginan Yogi untuk dianggap sebagai
penyampai informasi tercepat.
Sedangkan
soal materi yang diunggah, Abimanyu menilai sebagai pemalsuan data dan
informasi. Pemalsuan semacam itu, memang
bisa dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kini
disangkakan pada Yogi. Namun, ia memandang, dalam kasus ini tak cuma Yogi yang
bisa dijerat. Pihak-pihak yang meneruskannya juga dapat dikenai hukuman,
Perbuatan
mengunggah foto palsu itu, kata Abimanyu, pasti akan berakibat buruk pada
masyarakat. Soalnya, sebagian masyarakat mudah percaya pada informasi yang
beredar dengan cepat tanpa mengecek kebenarannya.
Yogi
samtani(YS) pengunggah foto palsu yang disebut korban kecelakaan pesawat Sukhoi
Superjet 100 mengaku menyesal telah melakukan tindakan itu. Dia meminta
maaf kepada seluruh masyarakat ,
terutama keluarga korban.
“Saya
meminta maaf sebesar besarnya atas semua yang saya rugikan dan atas perbuatan
tidak menyenangkan. Saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat
Indonesia dan keluarga korban,” kata Yogi di mabes Polri,
Jakarta,Rabu(16/5/2012).
Bukti kejahatan
Foto palsu yang
di unggah Yogi Samtani
3.2
TINJAUAN HUKUM
Undang Undang Yang
Berlaku Atas Kejahatan
Atas kasus
tersebut Yogi Samtani dijerat UU ITE
sebagai berikut:
1.Pasal
35 Nomor 11 tahun 2008 UU ITE
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi
penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakan informasi elektronik dan atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut diangap
seolah-olah data yang otentik”
2.Pasal
51 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dala pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 12 miliar”
Hukuman
yang Diberikan
Setelah
di periksa, ternyata Yogi Semtani hanya dikenakan wajib lapor dengan 5 bulan
masa percobaan. Apabila selama 5 bulan tersebut dia dia terkena kasus maka dia akan langsung di
jebloskan ke dalam penjara.
4.1 KESIMPULAN
Dengan Meningkatnya tindak
kejahatan di dunia maya selain pengesahan UU tentang pemanfaatan teknologi
informasi, pemerintah juga harus lebih meningkatkan pengawasannya dari berbagai
aspek agar UU dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Alangkah baiknya bila
didalam penggunaan komputer yang berkaitan dengan dunia maya dapat diberikan
pengaman sehingga dapat meminimalisir korban tindakan Cybercrime .
4.2 SARAN
Cybercrime adalah bentuk kejahatan
yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah
salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus
cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya
pelanggar hukum dan penegak hukum.Demikian makalah ini kami susun dengan usaha
yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam
penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat
dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang
ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari
keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka
dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya
penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber :
http://khasusmedia.blogspot.com/2013/04/contoh-pelanggaran-it-di-bidang-media.html
http://bsidualdegree.blogspot.com/2013